Sri Mulyani: Indonesia Satu-Satunya Negara G20 yang Belum Masuk FATF

Bisnis.com,14 Jan 2021, 19:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota Finansial Action Task Force atau FATF.

Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk menjadi anggota FATF bukan perkara yang mudah. Perlu persetujuan dan dukungan dari semua anggota FATF untuk masuk ke organisasi anti pencucian uang internasional tersebut.

"Apabila diterima Indonesia bisa menerapkan aturan pencucian uang internasional," kata dia Kamis (14/1/2021).

Adapun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di Kementerian Keuangan, sepanjang 2016-2020 masih banyak ditemukan kasus TPPU. Namun demikian, sebagian sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah mulai menyatukan suara untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menghadapi Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF).

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menekankan kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri untuk menjadikan Indonesia layak menjadi anggota FATF.

Mahfud memaparkan bahwa saat ini Indonesia tengah menjalani proses untuk menjadi anggota penuh FATF. Hasil penilaian MER yang telah dilakukan oleh Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2017 lalu, akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi FATF dalam menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota FATF.

Komite TPPU dalam rapat koordinasi belum ini mengungkapkan beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi belum lama ini. Poin-poin itu mulai dari penetapan 5 (lima) Strategi sebagai Stranas TPPU dan TPPT 2020-2024 hingga pengoptimalan penanganan perkara TPPU.

Adapun sidang tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering ke-21 yang diselenggarakan di Kathmandu-Nepal, akhirnya mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia.

Laporan tersebut memuat hasil penilaian terkait kepatuhan dan efektifitas rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

PPATK menyambut baik pengesahan MER oleh APG. Pembahasan MER Indonesia pada forum plennary tanggal 26 Juli 2018 berlangsung alot dan cukup menegangkan.

Dalam pembahasan tersebut Indonesia meminta kenaikan rating atau upgrade atas 5 key issues. Setelah melalui pembahasan selama 3,5 jam, Co-Chair APG akhirnya menyetujui 4 key issues untuk di upgrade ratingnya serta menolak segala usulan untuk melakukan downgrade atas 3 key issues yang diajukan oleh UK, IMF dan FATF Secretariat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini