Gugatan UU KUP ditolak MK, Harta WP Ini Bakal Disita Negara

Bisnis.com,14 Jan 2021, 22:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Permohonan dengan nomor 41/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Taufik Surya Dharma yang merupakan mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI). PT UCI diketahui sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2015 lalu. 

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, “ kata Ketua MK Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi MK  Kamis (14/1/2021). 

Adapun gugatan yang diajukan oleh PT UCI terkait dengan berlakunya Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Pasal 2 ayat 6 mengatur mengenai mekanisme penghapusan NPWP.

Sementara Pasal 32 ayat (2) mengatur wakil wajib pajak bertanggungjawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali bila dapat dibuktikan dan dapat diyakinkan wakil wajib pajak benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang.

Menurut Taufik, kedua pasal tersebut menjadi dasar oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu Jaksel untuk menagih pajak PT UCI yang dibebankan kepada  secara pribadi dengan jumlah Rp193,6 miliar.

Konon menurutnya, hal ini terjadi hanya karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atas nama PT UCI (dalam pailit) belum dihapus. 

Padahal, perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan seluruh boedel harta pailit dilakukan pemberesan oleh kurator.  

Taufik semakin keberatan setelah muncul surat dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yang isinya berupa perintah untuk memberikan kuasa kepada bank BCA Kuningan untuk memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank atas nama Pemohon pada 26 Desember 2019. 

Hal ini berdampak harta pribadi Pemohon terancam diambil paksa untuk melunasi hutang pajak perusahaan PT UCI. 

Padahal,menurutnya, pada saat pengurusan boedel pailit PT UCI, permohonan pembagian dari KPP Wajib Pajak Besar Satu telah dikabulkan oleh hakim pengawas dan utang pajak tersebut telah dibayarkan oleh kurator yang besarnya sesuai penetapan hakim. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan seandainya permohonan dikabulkan, yaitu Pasal 32 ayat (2) UU KUP kemudian dimaknai "termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka NPWP perusahaan (di mana Pemohon bertindak sebagai penanggung pajak) memang akan hapus.

Namun, menurut MK, hapusnya NPWP tidak menghilangkan status perusahaan atau pemohon sebagai Wajib Pajak. Hal itu terjadi karena status WP timbul bukan karena adanya NPWP melainkan karena terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini