China Kaji Larangan Kerja Bagi Pegawai Publik Pemegang Paspor BNO

Bisnis.com,14 Jan 2021, 14:09 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Pemandangan Hong Kong dengan foto diambil dari The Peak./Bloomberg/Billy Kwok

Bisnis.com, JAKARTA - China tengah merencanakan pelarangan penduduk Hong Kong yang memegang paspor khusus Inggris untuk tidak bekerja di kantor publik.

Dilansir oleh South China Morning Post dan Bloomberg, kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi perbedaan pendapat di Hong Kong.

Namun, kebijakan ini dinilai sebagai pembalasan terhadap keputusan Inggris tahun lalu ketika menciptakan jalur kewarganegaraan bagi lebih dari 1 juta penduduk Hong Kong yang memegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri).

Mengutip sumber anonim, South China Morning Post mengatakan anggota parlemen China juga mempertimbangkan apakah akan menolak hak pemegang BNO untuk memilih di bekas jajahan Inggris itu, meskipun laporan itu mengatakan ada ketidaksepakatan atas langkah tersebut.

Inggris akan mulai menerima aplikasi kewarganegaraan untuk sebanyak 2,9 juta penduduk Hong Kong yang memenuhi syarat BNO pada 31 Januari 2021. Kebijakan ini diumumkan London setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada bulan Juni lalu.

Kedua belah pihak saling menuduh melanggar komitmen yang membuka jalan bagi kembalinya kota itu ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Perwakilan pemerintah Hong Kong tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang laporan ini.

Namun, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan dia tidak mengetahui pilihan tertentu dan membantah bahwa pemerintah sedang membahas tindakan semacam itu.

"Jika seseorang sekarang secara sepihak menyimpang dari konsensus, tentu saja pihak lain akan mengambil tindakan," tambahnya.

Proposal kebijakan ini menjadi salah satu dari sejumlah masalah Hong Kong yang menurut media lokal akan dibahas pada pertemuan tertutup badan legislatif China minggu depan di Beijing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini