BPKH Bakal Suntik Muamalat Rp3 Triliun, Keberpihakan OJK Dinanti

Bisnis.com,14 Jan 2021, 12:15 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan melayani nasabah di Kantor Pusat Bank Muamalat, Jakarta, Senin (7/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menunjukkan keberpihakan terhadap rencana penyuntikan modal PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adapun, BPKH berencana memberikan suntikan dana segar kepada Bank Muamalat senilai total Rp3 triliun.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institute Pertanian Bogor (CIEST-IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan perkembangan ini sudah dinanti sejak lama.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi Bank Muamalat dan industri perbankan syariah secara keseluruhan. Sekarang, tinggal OJK yang perlu menunjukkan keberpihakannya," katanya, Rabu (13/1/2021).

Dia menyebutkan proses pengambilan keputusan dari BPKH saat ini sudah sesuai dengan aturan investasi BPKH.

OJK pun dapat menambah keyakinan penguatan modal Bank Muamalat dengan mempertimbangkan investor lain seperti perusahaan konsorsium Ilham Habibie yakni Al-Falah Investmen Pte, dan pemegang saham existing Islamic Development Bank (IsDB).

Irfan melanjutkan dengan disuntiknya modal dari BPKH, Bank Mualamat pun dapat meningkatkan daya saingnya dengan menghimpun dana haji masyarakat.

"Lagi pula, kondisi Bank Muamalat saat ini memang dalam tahap siap ekspansi. NPF [rasio pembiayaan bermasalah] terjaga, dan likuditas dalam posisi yang sangat cukup. Hanya kurang modal saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan rencana investasi di Bank Muamalat sesuai dengan Rencana Investasi Tahunan (RIT) yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) di 2020 yang sudah disahkan DPR.

BPKH akan menanamkan investasi di Bank Muamalat dalam bentuk peningkatan saham sebesar Rp1 triliun dan sukuk subordinasi sebesar Rp2 triliun. Lebih lanjut, jumlah persentase saham setelah penyuntikan modal masih dihitung.

"Kajian dari lembaga eksternal sudah ada. Sekarang proses internal di kita. Tentu prosesnya setelah dengan dewan pengawas. Akan kami laksanakan sesuai dengan perencanaan di RIT dan RKAT kita," katanya dalam media briefing BPKH 2021, Rabu (13/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini