Integrasi Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dimulai 17 Januari, Ini Besarannya

Bisnis.com,14 Jan 2021, 13:38 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020)./ANTARA FOTO-M. Ibnu Chazar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) akan mengenakan tarif tol ruas tol layang Jakarta—Cikampek per 17 Januari 2021. Tarif ruas tol tersebut akan diintegrasikan pada tarif tol Jakarta—Cikampek.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan bahwa integrasi tarif tersebut telah ditunda kurang lebih selama 13 bulan karena pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan kondisi pandemi yang berlangsung, pemberlakuan tarif ditunda [sejak Desember 2019]. Melalui program vaksinasi [yang akan berjalan], akan dilakukan penetapan tarif integrasi pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).

Sejauh ini ruas tol layang Jakarta—CIkampek Elevated tidak dikenakan tarif. Pengintegrasian tarif tersebut diharapan dapat mendukung kenyamanan pengendara dan iklim investasi industri jalan tol.

Vera menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan integrasi sistem transaksi pada ruas Jakarta—Cikampek dan Jakarta—Cikampek II Elevated. Dengan demikian, pengendara hanya akan membayar satu tarif integrasi.

Alhasil, hal tersebut akan mendistribusi kendaraan di ruas Jakarta—Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan dekat.

Berikut perubahan tarif integrasi jalan tol Jakarta—Cikampek II Elevated:

Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta IC—Pondok Gede Barat/Pndok Gede Timur

Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta IC—Cikarang Barat

Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta IC—Karawang Barat

Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta IC—Cikampek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini