Rancangan Aturan Rampung, Bank Tanah Dapat Modal Awal Rp5 Triliun

Bisnis.com,14 Jan 2021, 12:32 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Foto udara pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera ruas Palembang-Bengkulu Seksi Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis(3/9/2020). Pembangunan jalan tol sepanjang 65Km tersebut ditargerkan rampung pada 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait Bank Tanah telah rampung.

Dalam aturan ini ditegaskan fungsi Bank Tanah, yaitu perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Mengacu pada pasal 27 beleid tersebut, sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pendapatan sendiri, penyertaan modal negara (PMN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c [PMN] paling kurang Rp5 triliun,” tulis Bab VIII Pengelolaan Keuangan soal modal Bank Tanah pada pasal 43.

Masih pada pasal yang sama, apabila modal Bank Tanah menjadi kurang dari Rp5 triliun, pemerintah menutup kekurangannya dari APBN.

Bank Tanah juga dapat melakukan pinjaman. Ini dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset.

Akan tetapi, pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan dari Komite Bank Tanah. Komite dapat pula memberikan kuasa kepada dewan pengawas untuk memberikan persetujuan

Komite Bank Tanah terdiri atas menteri sebagai ketua merangkap anggota, menteri yang mengurusi keuangan selaku anggota, menteri yang mengurusi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota, dan/atau menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota. Mereka ditetapkan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sedangkan dewan pengawas ditetapkan Komite Bank Tanah. Mereka paling banyak berjumlah tujuh orang yang terdiri atas satu orang sebagai ketua merangkap anggota yang ditetapkan Komite Bank Tanah dan enam orang sebagai anggota.

“Dewan Pengawas berasal dari empat orang unsur profesional dan tiga orang yang dipilih oleh pemerintah pusat,” tulis pasal 33.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini