WNA Bisa Miliki Hunian, jika Meninggal Dunia Dapat Diwariskan ke WNA Lain

Bisnis.com,14 Jan 2021, 13:47 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah rampung. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang cipta kerja.

Regulasi ini mengubah, menghapus dan/atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

Pada pasal 26 tertulis dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi perlu memberikan kemudahan bagi orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian atau rumah tinggal.

WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan mereka pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika WNA tersebut meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan.

“Dalam hal ahli waris merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal yang sama mengubah pasal 2 PP 103/2015.

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki WNA dapat berupa rumah di atas tanah atau rumah susun. Keduanya tidak bisa menjadi hak milik, melainkan hak pakai atau hak guna bangunan.

“Rumah tempat tinggal atau hunian baik rumah tunggal atau satuan rumah susun dapat dimiliki orang asing untuk pembelian unit baru atau unit lama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Rumah tempat tinggal atau hunian diatur dengan peraturan menteri,” tulis pasal 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini