Penipuan PT Jouska, Polisi Panggil Pelapor Pekan Depan

Bisnis.com,15 Jan 2021, 15:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mulai memeriksa seluruh pelapor PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) pekan depan untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara tindak pidana penipuan investasi puluhan nasabah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Menurutnya, seluruh pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan investasi yang diduga telah merugikan puluhan nasabah hingga mencapai nilai miliaran.

"Mulai pekan depan, pelapor akan diperiksa untuk dimintai keterangan atas laporannya," tuturnya, Jumat (15/1/2021).

Ramadhan menjelaskan Kepolisian sampai saat ini masih mengumpulkan seluruh nasabah yang telah dirugikan oleh PT Jouska itu. Selain itu, menurut Ramadhan pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tindak pidana penipuan itu sebelum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).

Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advokat Rinto Wardana memaparkan bahwa pembelaan dari CEO Jouska Aakar Abyasa baru-baru ini lewat konferensi pers mengandung informasi menyesatkan, khususnya pada bagian Aakar menyebut dirinya tidak mengetahui operasional dari PT Mahesa Strategis Indonesia yang merupakan partner Jouska.

“Dengan laporan kami [ke Polda Metro Jaya] membantah apa yang telah dia [Aakar] sampaikan di media. Termasuk mengungkap bahwa dia merupakan pengendali PT Amarta Investasi dan PT Mahesa Strategis dan PT Jouska Financial Indonesia. Itu semua punya dia, jadi dia tidak bisa mengatakan bahwa beberapa PT ini tidak terkait satu sama lain itu salah, itu penyesatan publik, tidak benar,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini