Daerah Wajib Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim Bertambah Nganjuk, Kediri dan Mojokerto

Bisnis.com,15 Jan 2021, 14:54 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA - Daerah yang wajib menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Timur bertambah, dari 11 daerah menjadi 15 wilayah kabupaten/kota, dengan daerah pembatasan yang baru yakni Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kab/Kota Mojokerto.

"Pemberlakuan PPKM di Jawa Timur yang semula terdiri dari 11 kota/kabupaten kini bertambah 4 daerah menjadi 15 daerah. Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan Kepgub No. 188/11/KPTS/013/2021 pertanggal 13 Januari 2021," demikian pengumuman Pemprov Jatim, Jumat (15/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur bakal diimplementasi di 11 kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PPKM berlaku 11-25 Januari 2021 meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

"Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan patuhi selalu 3M," kata Khofifah melalui akun instagramnya, Sabtu (9/1/2021).

Adapun latarbelakang penerapan PPKM di daerah Jawa Timur yakni lonjakan kasus penyebaran Covid-19 cukup signifikan tiga minggu terakhir. Mendagri juga telah menerbitkan Inmendagri No.1/2021 bahwa Jawa-Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini