Sewa Jaringan MRT, Renegosiasi Operator Seluler Bakal Alot

Bisnis.com,18 Jan 2021, 17:20 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya operator seluler dalam melakukan renegosiasi dengan PT MRT Jakarta diyakini tidak berjalan mulus mengingat operator moda transportasi berbasis rel tersebut juga membutukan tambahan pendapatan.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kerja sama yang terjalin antara operator seluler dengan pengelola MRT adalah dalam bentuk sewa penempatan perangkat telekomunikasi sepanjang jalur bawah tanah MRT. Meski nilai sewanya sangat mahal, sejumlah operator justru menyanggupi sehingga harga mahal tersebut terus terjadi.

“Memang masa pandemi harusnya ada rasionalisasi tarif sewa, tetapi mungkin dari cara pandang operator MRT juga ini pendapatan yang tidak boleh kurang bahkan harus bertambah karena penumpang turun sehingga ini juga jadi pendapatan tambahan,” kata Heru kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2021).

Sekadar informasi, saat MRT mulai beroperasi pada 2019, pengelola menetapkan harga sewa perangkat pasif di enam stasiun bawah tanah senilai Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar per operator untuk kapasitas sebesar 600 Mbps. Tarif tersebut hanya berlaku untuk dua tahun pertama.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward berpendapat operator akan melakukan negosiasi dengan pengelola MRT, seiring dengan sepinya jumlah pengguna.

Pembahasan negosiasi diperkirakan akan berkutat pada penyesuaian lalu lintas data operator seluler pada 2020, dengan ekspetasi lalu lintas data pada awal perjanjian.

“Yang pasti dengan berkurangnya penumpang dan pembatasan jam, maka lalu lintas yang dihitung pada saat kontrak berbeda kondisi pada saat 2000, maka wajar untuk 2021 ada kompensasi,” kata Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'