Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ustaz Maaher

Bisnis.com,18 Jan 2021, 16:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Maaher at Thuwailibi alias Soni Eranata selama 40 hari sejak tanggal 23 Desember 2020.

Penasihat Hukum tersangka Soni Eranata, Juju Purwantoro, mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Soni Eranata yaitu karena pemberkasan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih belum rampung dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Berkas perkaranya masih belum rampung, masih P19 dari Kejaksaan, tuturnya, Senin (18/1).

Kendati demikian, kata Juju, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri terkait proses pemberkasan kasus kliennya itu.

Menurutnya, tim penyidik Baresrkim memprediksi bahwa berkas perkara tersangka Soni Eranata akan rampung (P21) pada pekan depan.

"Insya Allah kata penyidik tadi pekan depan sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 berkas perkaranya oleh JPU Kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, polisi menangkap tokoh agama Ustadz Maheer  At-Thuwailibi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini