Konten Premium

Emiten Favorit Kaesang (ANTM) Digugat, Bagaimana Dampak ke Kinerja Perseroan?

Bisnis.com,18 Jan 2021, 13:02 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu emiten favorit Kaesang Pangarep tersandung kasus hukum. Emiten tersebut adalah, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang digugat pengusaha asal Surabaya. Atas kasus tersebut, perseroan tersebut diminta membayar ganti rugi mencapai Rp817,4 miliar.

Diketahui Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Pengusaha asal Surabaya tersebut mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh oknum pekerja di gerai resmi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini