Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu emiten favorit Kaesang Pangarep tersandung kasus hukum. Emiten tersebut adalah, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang digugat pengusaha asal Surabaya. Atas kasus tersebut, perseroan tersebut diminta membayar ganti rugi mencapai Rp817,4 miliar.
Diketahui Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.
Pengusaha asal Surabaya tersebut mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh oknum pekerja di gerai resmi tersebut.