Tempat Tidur Pasien Covid-19 Jateng dan DIY Ditambah

Bisnis.com,18 Jan 2021, 16:39 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi rumah sakit darurat./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah tempat tidur pasien Covid-19 sebanyak 23 persen setelah temuan kapasitas tempat tidur pasien di beberapa wilayah belum memenuhi kapasitas minimal 15 tempat tidur.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mencatat penambahan dilakukan Kabupaten Magelang yang sebelumnya hanya menyediakan 12 tempat tidur kini  21 tempat tidur. Di Kabupaten Pati, kapasitas tempat tidur pasien kini menjadi 17 tempat tidur, dari sebelumnya 13 tempat tidur. Sementara itu, Kabupaten Wonogiri menambah kapasitas tempat tidur untuk memenuhi standar minimal 15 tempat tidur. Sebelumnya, wilayah ini hanya menyediakan 8 tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Wilayah lainnya ikut melakukan penambahan tempat tidur, meskipun jumlahnya masih belum mencapai kapasitas minimal yang telah ditentukan.

Penambahan fasilitas tempat tidur pasien Covid-19 juga dilakukan Pemerintah Provinsi DIY. Dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada Minggu lalu (17/1/2021), Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DIY.

“Kita harapannya masing-masing Kabupaten / Kota bisa mengkoordinasikan dengan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten / Kota masing-masing, supaya bisa menambah tempat tidur di Rumah Sakit itu,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DIY juga akan melakukan penambahan ruang isolasi pasien Covid-19. Beberapa opsi telah disiapkan, salah satunya penggunaan aset milik pemerintah daerah.

“Jumlah shelter yang ada juga akan ditambah dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di Desa-desa dan Kecamatan. Seperti balai kelurahan, balai desa, nanti tinggal bagaimana memasangkan antara Rumah Sakit sebagai pembina shelter itu, termasuk di dalamnya Puskesmas,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Pembajun Setyaning Astutie, mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas tempat tidur pasien Covid-19 di Rumah Sakit mesti diprioritaskan sesuai dengan peruntukannya.

“Rumah Sakit itu hanya diperuntukkan untuk pasien yang confirm [dengan gejala] sedang atau berat, dan sangat berat,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan mobilisasi masyarakat akan terus dilakukan untuk menekan jumlah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini