Jakarta PSBB Ketat, Epidemiolog Minta Pemprov DKI Wajibkan Pekerja Punya Surat Tugas

Bisnis.com,18 Jan 2021, 10:46 WIB
Penulis: Newswire
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat yang diberlakukan DKI Jakarta sejak 11 Januari 2021 lalu dinilai tidak efektif menahan laju pergerakan orang di Ibu Kota.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemerintah memberlakukan surat tugas bagi warga yang mau bekerja. 

"Surat tugas itu untuk membatasi warga yang keluar rumah," kata Tri, Senin (18/1/2021).

Menurut Tri, kebijakan pengetatan PSBB terlihat belum dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, mobilitas warga di Ibu Kota, masih tinggi. Padahal, pemerintah telah membatasi kapasitas sektor usaha nonesensial hingga 25 persen kapasitas.

"Kalau kita keluar rumah bisa melihat sendiri jalan-jalan di Jakarta masih padat. Kalau seperti itu apakah yakin 75 persen pekerja bekerja dari rumah," ujarnya.

Pemerintah telah mengambil kebijakan yang berbeda dengan negara lain dalam melakukan pembatasan sosial. Indonesia mengambil pendekatan PSBB, dan tidak berani melakukan karantina wilayah karena pertimbangan ekonomi.

"Indonesia bisa menerapkan PSBB, tapi yang serius jangan seperti sekarang yang tidak dianggap," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah lebih memperketat pengawasan terhadap pergerakan orang. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 semakin sulit dikendalikan dan berpotensi meningkatkan angka kematian jika banyak yang tertular.

"Kami menyarankan lebih baik terapkan PSBB yang lebih berat. Kalau sekarang masih sedang, tapi terlihat ringan," ujarnya."Kalau PSBB berat pastikan orang tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang sangat penting."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini