Himperra Jatim Turunkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Bisnis.com,19 Jan 2021, 15:09 WIB
Penulis: Peni Widarti
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha properti yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Timur tahun ini hanya mematok target pembangunan rumah subsidi sebanyak 9.000 unit.

Ketua Himperra Jatim Soepratno mengatakan target yang dipatok lebih sedikit dibandingkan 2019 yang mencapai 12.000 unit mengingat pandemi belum usai dan berimbas pada perekonomian.

“Target 12.000 unit pada tahun lalu saja tidak tercapai karena situasi pandemi ini sangat memukul sektor properti. Tahun lalu kami hanya bisa merealisasikan pembangunan rumah subsidi cuma 50 persen dari target,” jelasnya, Selasa (19/1/2021).

Dia mengatakan di masa pandemi seperti sekarang penjualan rumah masih sangat sulit, bahkan sektor perbankan masih sangat selektif dalam mencairkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabahnya.

“Ditambah lagi ada aturan baru dari pemerintah soal program Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) yang mana pengembang harus menggandeng konsultan dari perusahaan konstruksi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” jelasnya.

Diketahui pada November lalu, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memperkenalkan aplikasi SiPetruk kepada pengembang dan bank pelaksana rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aplikasi ini terintegrasi dengan single ID dengan Aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) milik LPJK. Aplikasi ini dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan.

MK nantinya akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembangan yang telah terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembangan (SiKumbang). Bila seluruh proses isian yang disyaratkan terpenuhi maka unit rumah siap menjadi obyek agunan KPR.

“Nah untuk mendapatkan pengesahan suatu bangunan sesuai dengan MK itu terdapat tarif yang dikenakan sehingga menambah beban biaya bagi pengembang,” imbuh Soepratno.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan sejak pandemi terjadi, tren pertumbuhan kredit rumah tangga pada kuartal III/2020 masih dalam melambat, utamanya pada kredit kendaraan bermotor (KKB) dan KPR.

“Perlambatan KPR sejalan dengan masih lesunya penjualan properti dan masih lemahnya daya beli masyarakat,” katanya.

Adapun perlambatan terjadi pada KPR dari pertumbuhan 4,78 persen di kuartal II/2020 menjadi 3,26 persen di kuartal III/2020. Perlambatan KPR yang terdalam terjadi pada KPR rumah tipe di atas 70m2. Imbas dari pandemi ini juga mengakibatkan terjadi restrukturisasi kredit KPR yang naik 260,22 persen (qtq).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini