Rumah Sakit Covid-19 di Jakarta Nyaris Penuh, 24 Persen Pasien Bodetabek

Bisnis.com,19 Jan 2021, 09:13 WIB
Penulis: Nancy Junita
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap, kondisi rumah sakit (RS) di Ibu Kota terkini nyaris penuh.

Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Selasa (19/1/2021), diketahui bahwa, 24 persen dari kapasitas RS diisi oleh pasien Covid-19 yang berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Menurut Pemprov DKI Jakarta, jumlah ICU dan tempat tidur yang tersedia untuk pasien Covid-19 pada Minggu (17/1/2021) adalah sebanyak 8.890 unit.

Adapun, warga DKI Jakarta yang posistif Covid-19 dan mengisi rumah sakit sebanyak 63 persen.

Kini, kapasitas yang tersisa hanya 13 persen untuk menampung pasien Covid-19 yang berasal dari Jakarta dan luar Jakarta.

Adapun, BOR (angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit) di DKI Jakarta sebanyak 87 persen, karena melayani warga lintas provinsi.

“Bila hanya memperhitungkan warga dalam satu provinsi yaitu warga DKI Jakarta, maka angkanya sebesar 63 persen,” tulis Pemprov DKI.

Jika dibandingkan dengan BOR provinsi lain, maka BOR DKI Jakara lebih tinggi. Sebagai gambaran, BOR di Provinsi Banten 79 persen, DIY 78, Jawa Barat 73 persen, dan Jawa Timur 69 persen.

Soal kasus Covid-19 yang meroket, Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memperketat PSBB.

Alasannya, meski terjadi lonjakan kasus Covid-19 hingga di atas angka 3.000 per hari, masyarakat masih tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Banyak warga yang abai protokol kesehatan. Sepertinya masyarakat sudah apatis,” kata dia Minggu (17/1/2021).

Mujiyono mengatakan, Pemprov DKI perlu mengoptimalkan razia protokol kesehatan oleh Satpol PP dibantu TNI dan Polri. Untuk level perkampungan, Pemprov DKI Jakarta dapat mengerahkan gugus tugas Covid-19 di tingkat RT maupun RW.

Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI itu juga mengatakan penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 perlu ditegakkan. Perda itu seharusnya cukup untuk menjadi regulasi selama pandemi.

“Pastikan aturan itu dengan tegas,” kata Mujiyono.

Sepekan terakhir, penambahan kasus Covid-19 melonjak melebihi 3 ribu kasus per hari, meski DKI Jakarta mengetatkan PSBB sesuai aturan PPKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini