Bukopin (BBKP) Beri Respons soal Gugatan Bosowa terhadap OJK Dikabulkan Hakim

Bisnis.com,19 Jan 2021, 17:05 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Bank Bukopin/bukopin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. turut memberikan tanggapan mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin (18/1/2021) dengan status putusan dikabulkan.

Sementara, dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dikonfirmasi perihal gugatan salah satu pemegang sahamnya, Bosowa Corporindo terhadap OJK yang diputuskan PTUN pada 18 Januari 2021, Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono menjelaskan pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

Sampai dengan saat ini, Rivan menyebutkan, komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen.

"Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No.77/2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk. diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Adapun harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham perseroan mencapai harga tertinggi di Rp845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham.

“Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini,” terang Rivan.

Untuk terus berkomitmen terhadap transformasi tersebut, Rivan menjelaskan bahwa Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi perseroan yang sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen ritel ini.

“KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” jelas Rivan.

Terkait proses rebranding, Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati menambahkan bahwa proses tetap berjalan sesuai dengan rencana.

“Sejak disetujui RUPS pada 22 Desember 2020, serta kemudian diikuti persetujuan Kemenkumham RI atas rencana perubahan nama Perseroan, kami terus melanjutkan proses rebranding. Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terangnya.

Terkait kepemilikan saham, ditambahkannya bahwa terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel.

“Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga tiga kali lipat, kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang,” terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini