Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2020 silam, menyangkut Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali atas PT KB Bukopin Tbk. (BBKP), memasuki babak baru.
Pasalnya, majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo.
"Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan hakim PTUN yang terdiri dari Umar Dani, Syafaat dan Elfiany bertanggal 18 Januari 2021.