Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat RUPSLB, Bosowa memilih meninggalkan rapat atau walkout karena Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, maka Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB tersebut.
Lantas, bagaimana dampak keputusan tersebut?
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan dengan putusan tersebut, maka peniadaan Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin, menjadi ditangguhkan. Sehingga berlaku kondisi hukum yang status quo sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Melalui putusan PTUN ini, Bosowa mesti dianggap masih sebagai pemegang saham pengendali di Bukopin," lanjutnya, Selasa (19/1/2021).
Adapun RUPSLB Bank Bukopin yang digelar pada Agustus 2020 tetaplah sah. RUPSLB tersebut menyetujui private placement oleh KB Kookmin Bank.
"Yang ditunda pelaksanaannya oleh PTUN adalah keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo, sehingga hanya keputusan OJK yang ditunda. RUPSLB sendiri tetap sah," imbuhnya.
Ahmad Redi menjelaskan produk RUPSLB adalah SK Menkumham tentang Pengesahan RUPSLB. Untuk menyatakan sebuah RUPSLB tidak sah, maka SK Menkumham yang semestinya diajukan pembatalan ke PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel