Langgar UU Keimigrasian, Kristen Gray Merasa Tak Bersalah

Bisnis.com,20 Jan 2021, 07:02 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, DENPASAR – Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran secara berlapis terhadap Undang-undang Keimigrasian yang diputuskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, warga negara asing Kristen Antoinette Gray mengaku tidak bersalah.

"Pertama-tama, saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," tuturnya didampingi Kuasa Hukum di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (19/1/2021).

Pada kesempatan yang sama, dia mencoba memberikan pernyataan mengenai LGBT, tetapi petugas meminta keterangan tersebut dihentikan oleh petugas Kanwil Kemenkumham Bali agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat.  

Sebelumnya pada Sabtu (16/1) lalu, warga twitter dihebohkan oleh akun @kristentootie yang menulis ajakan kepada warga asing untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19 menggunakan agen perjalanan gelap. 

Atas tindakannya, Kristen bersama sang kekasih yang juga seorang perempuan akan secepatnya dideportasi, dan saat ini tengah menunggu jadwal penerbangan langsung ke negara asal mereka di Amerika Serikat. 

Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan atas pendeportasian tersebut, kedua WNA ini dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan. 

"Kami akan dideportasi mereka secepatnya, lebih cepat lebih baik, namun karena kondisi pandemi tidak selalu ada penerbangan langsung ke negara tujuan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini