Ini Alasan FPI Adukan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pengadilan Internasional

Bisnis.com,20 Jan 2021, 07:43 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut ke ICC. "Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC," ujar Munarman saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Dalam tangkapan layar laporan email, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21 - 22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

"Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020," demikian pernyataan dalam laporan tersebut. 

Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC juga disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, dalam rilis berbeda, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.

"Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata Munarman.

Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.

Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini