Janji Calon Kapolri terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Bisnis.com,20 Jan 2021, 14:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Komjen Listyo Sigit saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

"Untuk masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi [Komnas HAM]," kata Listyo dihadapan Komisi III DPR.

Listyo mengatakan bahwa dirinya akan meminimalisir kasus serupa terjadi pada masa depan. Dia mengaku akan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis. Tindakan tegas hanya dilakukan, jika perilaku pelaku kejahatan membahayakan nyawa orang yang ada di sekitarnya.

Adapun terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan, Listyo mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu prioritas Polri. "Keselamatan rakyat yang paling utama," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Kemudian, empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini