Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 2 Dirut dan 3 Presiden Direktur

Bisnis.com,20 Jan 2021, 20:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga presiden direktur dan dua direktur utama terkait perkara tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, tiga presiden direktur dan dua direktur utama itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ketiga presiden direktur tersebut berasal dari PT Ciptadana Sekuritas John Herry Teja, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management Priyo Santoso dan Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia Michael T. Tjoajadi. 
 
Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia Widjana Wirharjanto dan Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto juga turut diperiksa sebagai saksi.
 
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Rabu (20/1/2021).
 
Saksi lain yang turut diperiksa tim penyidik Kejagung hari ini, Rabu (20/1/2021), menurut Leonard adalah Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan berinisial KBW, Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana pada BPJS Ketenagakerjaan berinisial SMT serta Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum pada BPJS Ketenagakerjaan Salkoni
 
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini