Saham Antam (ANTM) Ngamuk, Transaksi Tembus Rp3,5 Triliun

Bisnis.com,20 Jan 2021, 12:01 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Aneka Tambang Tbk. parkir di zona hijau pada sesi pertama perdagangan dibuka hari ini, Rabu (20/1//2021). kinerja tersebut menjadi membalikkan tren negatif dalam tiga sesi terakhir.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Aneka Tambang sempat anjlok setelah dibuka di level 2.540 atau turun 6,27 persen. Namun, perlahan saham ANTM rebound hingga sempat menembus level 2.890.

Pada pukul 09.56 WIB, saham ANTM terpantau naik 80 poin atau 2,58 persen ke level 2.790. Di akhir sesi pertama, saham ANTM menguat 240 poin atau 8,86 persen ke level 2.950.

Total transaksi saham ANTM mencapai 1,26 miliar lembar saham dengan nilai Rp3,46 triliun. Investor asing mencatat net buy Rp38,95 miliar atas saham ANTM.

Dengan torehan hingga babak pertama hari ini, saham ANTM menguat 34,70 persen sejak awal tahun. Total transaksi secara kumulatif mencapai 13,8 miliar lembar senilai Rp37,3 triliun.

Untuk diketahui, dalam tiga sesi terakhir, saham ANTM mencetak koreksi beruntun. Pada 15 Januari 2021, saham ANTM melemah 1,89 persen ke level 3.120. Kemudian pada 18 Januari 2021, saham ANTM anjlok 6,73 persen ke posisi 2.910. Kemarin (19/1/2021), saham produsen emas itu juga anjlok 6,87 persen ke posisi 2.710.

Saham Antam menjadi bulan-bulanan antara lain karena terseret sengketa hukum. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini