Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah susunan komisaris di PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo sehingga kini terdapat dua kursi komisaris independen.
Perubahan itu berlangsung pada Senin (18/1/2021) sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-13/MBU/01/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor: 01/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia.
Kementerian BUMN mengubah komposisi komisaris perseroan, dari yang mulanya satu komisaris menjadi dua komisaris independen. Penambahan kursi itu pun disertai oleh perubahan pejabatnya.
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Komisaris Askrindo Iskandar Simorangkir seiring kebijakan tersebut. Sebagai penggantinya, Erick mengangkat Heru Kreshna Reza dan Kemal Arsjad sebagai Komisaris Independen.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham Askrindo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada komisaris yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi bagi kemajuan Askrindo selama memangku jabatan.
"Manajemen berharap komisaris yang baru dapat membawa Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi melalui keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel