Mau Buka Bengkel Konversi Motor Listrik? Ini Syaratnya

Bisnis.com,20 Jan 2021, 19:08 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Deretan bus Damri di Pool Kemayoran, Jakarta. DAMRI melakukan retrofit bus konvensional menjadi armada transportasi umum bertenaga listrik, menyusul program pemerintah mempercepat kendaraan umum bertenaga listrik di jalan raya. / Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA – Bengkel umum dapat melakukan konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.

Pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.

Apabila tidak lulus pengujian, bengkel konversi dapat mengajukannya kembali. Sejauh ini, biaya terkait dengan pengujian belum ditetapkan.

Selain itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.

Berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini