Pemecatan Setien dari Barcelona Bermasalah, Lanjut ke Pengadilan

Bisnis.com,20 Jan 2021, 22:40 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Quique Setien Solar/Reuters/Javier Barbancho

Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan hukum mantan pelatih Barcelona Quique Setien Solar terhadap klub Katalan itu setelah pemecatannya tahun lalu akan berlanjut ke pengadilan.

Barcelona  memecat Setien secara resmi pada pertengahan September 2020, lebih dari sebulan setelah dia dibebaskan dari tugas kepelatihan tim utama dan kini muncul pengacaranya akan menuntut 4 juta euro dari klub sebagai kompensasi.

Mantan pelatih Las Palmas dan Real Betis itu mengklaim dia belum menerima pembayaran terutang dari kontraknya dengan klub yang bermarkas di Camp Nou kitu, dan hal itu menjadi perdebatan.

Laporan di Cadena Ser yang dikutip Football Espana pada Rabu (20/1/2021) menyhatakan bahwa Barcelona akan membantah bahwa Setien tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melatih klub berjuluk Blaugrana tersebut.

Sekarang fokus pada perselisihan hukum tampaknya menyelesaikan masalah pembayaran yang terutang dan apa yang berhak dia dapatkan dari persyaratan kontraknya.

Ini tampaknya akan menjadi momen merusak lainnya bagi Barcelona terlepas dari hasilnya karena PR negatif kemungkinan akan muncjul di media.

Setien turun ke media sosial setelah laporan menulis bahwa mantan presiden Blaugrana Josep Maria Bartomeu tidak pernah memberi tahu dia tentang persyaratan pemecatannya, tanpa disebutkan bagaimana proses penyelesaiannya.

Terungkap bahwa pada akhir Agustus bahwa Barcelona belum memecat Setien melalui jalur resmi dan dia bahkan telah mengirimi mereka burofax—dokumen dengan legal standing—untuk meminta dokumen resmi, dan sekarang bakal diputuskan di ruang sidang.

Setien hanya memimpin 25 pertandingan dengan timnya menang dalam 16 kesempatan, seri empat pertandingan, dan kalah lima kali, dan kemudian digantikan oleh pelatih asal Belanda Ronald Koeman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini