Pembatasan Kegiatan Masyarakat Turunkan Kasus Harian Covid-19 di Semarang

Bisnis.com,20 Jan 2021, 16:20 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan keterangan saat konferensi pers di Balai Kota Semarang./Bisnis-Alif Nazzala R.

Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan selama penerapan PPKM wilayah setempat kasus harian penderita Covid-19 diklaim menurun. Dari rata-rata sebanyak 245 orang yang dirawat, saat ini hanya 150 orang penderita Covid-19.

"Dari 245 orang rata-rata, saat ini rata-rata 150-an penderita setiap hari. Kita lihat nanti perkembangan seminggu ke depan mudah-mudahan akan terus menurun. Juga jumlah total semakin berkurang,” katanya Rabu (20/1/2021).

Meski mengalami penurunan jumlah kasus harian sejak PPKM, Hendi menyebut penderita Covid-19 di Kota Semarang masih di angka 1.000. Menurutnya, angka tersebut tidak lepas dari penderita Covid dari luar kota yang dirawat di Semarang.

"Dari data tanggal 10 Januari 2021 tercatat penderita Covid-19 dari luar Kota Semarang tercatat 27,2 persen saat ini menjadi sekitar 31 persen. Tapi kami tetap mengupayakan pertolongan dan perawatan semua penderita Covid ada," tambahnya.

Hendi berharap, warga Kota Semarang tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

"Kami mengajak masyarakat selama diberlakukan PPKM belajar untuk disiplin Prokes. Selama dua minggu ini harus memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak harus digalakkan. Dengan begitu, angka Covid-19 akan turun," terangnya.

Berdasarkan pantauan website siagacorona.semarangkota.go.id tercatat pada Rabu (20/1/2021) pukul 16.00 WIB total pasien yang dirawat sebanyak 1040 orang terdiri dari warga Kota Semarang sebanyak 744 orang, dan luar Semarang sebanyak 296 orang.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun #cucitangandengansabunyangmengalir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini