Menengok Isi Surat Keputusan DK OJK yang Digugat Bosowa

Bisnis.com,20 Jan 2021, 09:13 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta kemarin, Selasa (19/1/2021) memutuskan mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu keputusan hakim yakni meminta OJK menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bukopin Tbk. sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana isi ketentuan OJK yang digugat oleh Bosowa tersebut?

Sekadar mengingat kembali, dalam rangkaian drama penambahan modal Bank Bukopin, OJK sempat mengeluarkan surat yang menyatakan Bosowa tidak memilik hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Keputusan DK OJK nomor 64/2020 diawali dengan penilaian kembali terhadap Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin yang dilakukan OJK untuk mencegah ancaman terhadap stabilitas keuangan.

Kemudian, OJK menyatakan telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bosowa, yakni tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Adapun, pelanggaran yang dilakukan Bosowa menurut OJK yakni tidak memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI dan melakukan tindakan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Atas dasar dua pelanggaran itu, OJK kemudian menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa.

Pertama, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, dilarang menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.

Buntut dari pelarangan itu, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali, dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bukopin dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS Bukopin serta wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun, sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini