Ini Cara Beli Tiket KRL Yogyakarta–Solo, Tarifnya Rp8.000

Bisnis.com,20 Jan 2021, 11:21 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi KRL. Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - KRL Yogyakarta–Solo yang menggantikan KA Prambanan Ekspres (Prameks) akan beroperasi pada tahun ini dengan tarif Rp8.000 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 1385/2020.

Direktur Utama KCI Wiwiek Widayanti mengatakan surat keputusan tersebut tentang penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021, layanan KRL Stasiun Yogyakarta–Solo Balapan bertarif Rp8.000.

“Kalau dulunya kereta prameks berlaku pembatasan kuota tiket per KA, KRL Yogyakarta–Solo tidak terdapat pembatasan kuota tiket per KA per kereta sesuai protokol kesehatan,” ujarnya melalui siaran video yang dikutip, Rabu (20/1/2021).

Wiwiek juga mengingatkan untuk membeli tiket KRL Yogyakarta–Solo tidak seperti membeli tiket KA jarak Jauh yang berupa tiket kertas. Para penggunanya hanya cukup menggunakan kartu yang diizinkan untuk naik KRL.

Perseroan menyiapkan Kartu Multi Trip (KMT) yang diterbitkan oleh KAI commuter dan commuter pay, serta uang elektronik lainnya. Layanan lainnya yang sedang ditambahkan adalah QR code untuk bisa melakukan tap in dan tap out di gerbang masuk dan keluar KRL.

“Pengguna hanya memastikan memiliki saldo yang cukup dan siap digunakan serta dapat diaktivasi pada mesin pembaca yang tersedia di stasiun KRL,” tekannya.

Sementara itu bagi pengguna ponsel android dapat menggunakan fitur NFC (near field communication) atau fitur yang dapat melakukan transfer data tanpa menggunakan kabel untuk melakukan pengecekan KMT melalui KRL Access.

Wiwiek menekankan selama masa pandemi, pengguna KRL Yogyakarta–Solo juga wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya wajib menggunakan masker, menggunakan kartu pembayaran elektronik untuk meminimalkan kontak fisik. AI Commuter juga tetap menjalankan protokol kesehatan saat naik KRL seperti wajib memakai masker, pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini