Luncurkan Si Andalan, Ini Harapan Menhub Budi

Bisnis.com,20 Jan 2021, 15:33 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan dalam agenda uji coba bongkar muat di Pelabuhan Patimban, Kamis (3/12/2020). / Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara online yang disebut si Andalan pada Rabu (20/1/2021).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pelayanan perizinan Andalalin secara daring ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur,” ujar Budi, Rabu (20/1/2021).

Dia berharap proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin bisa lebih cepat serta mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa Andalalin ini sangat dibutuhkan untuk setiap pembangunan yang ada di masyarakat yang terkait dengan kepentingan ekonomi dan menimbulkan bangkitan perjalanan.

Oleh karenanya lanjutnya, Kemenhub berupaya mempermudah segala proses perizinan melalui sistem si Andalan.

“Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” jelas Budi.

Saat ini tambah Budi, pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi tiga klaster. Di antaranya, perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah, seperti pengurusan pembangunan pertokoan, ruko, restoran, dan SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

Kemudian Budi melanjutkan, klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall yang butuh proses 1 hari, serta klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti kawasan industri dengan perkiraan waktu proses penerbitan perizinan 3 hari.

"Nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [Amdal] sebagaimana amanat UU Cipta Kerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini