Baru Awal Tahun, BI Sudah Serap Rp13,66 Triliun SBN

Bisnis.com,21 Jan 2021, 16:03 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (29/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperpanjang skema pembagian beban atau burden sharing untuk pembelian surat berharga negara (SBN) dalam rangka pendanaan APBN untuk pemulihan ekonomi nasional.

Skema burden sharing yang dilanjutkan BI dan Kemenkeu tersebut berdasarkan keputusan bersama pertama, yang ditandatangani pda 16 April 2020. Skema ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan berdasarkan skema burden sharing tersebut, BI telah melakukan pembelian SBN sebesar Rp13,66 triliun dari awal tahun hingga 19 Januari 2021.

“Secara keseluruhan, jumlah pembelian SBN dari pasar perdana hingga 19 Januari 2021 sebesar  Rp13,66 triliun,” katanya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (21/1/2021).

Perry menjelaskan, pembelian SBN tersebut terdiri dari Rp9,18 triliun pembelian melalui mekanisme lelang utama dan Rp4,48 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).

Adapun pada 2020, BI mencatat telah melakukan pembelian SBN untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp473,42 triliun, yang terdiri dari Rp75,86 triliun berdasarkan skema burden sharing pertama dan Rp397,56 triliun berdasarkan skema burden sharing kedua yang ditandatangai pada 7 Juli 2020.

Di samping itu, BI juga telah merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rp114,81 triliun dan Non Public Goods-Korporasi sebesar Rp62,22 triliun sesuai dengan keputusan bersama 7 Juli 2020.

Perry mengatakan pembelian SBN tersebut merupakan bentuk komitmen BI dalam bersinergi dengan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

“Kami akan terus lakukan koordinasi yang erat dengan Kemenkeu untuk menjaga kredibilitas moneter dan fiskal dalam melakukan sinergi kenbijakan ini, dan teruatama juga menjaga integritas dan mekanisme di pasar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini