Dugaan Korupsi Asabri, Purnawirawan TNI Berpangkat Mayjen Diperiksa

Bisnis.com,21 Jan 2021, 20:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Adam Rachmat Damiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, alasan tim penyidik memeriksa Adam Rachmat Damiri yaitu untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Diperiksa untuk mencari fakta hukum dan juga untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp17 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Nilai kerugian tersebut, menurut Burhanuddin, didapat dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan kerugian negaranya itu Rp17 triliun," ujar Burhanuddin.

Kemarin, Rabu (20/1/2021), penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi terkait perkara korupsi di PT Asabri.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa mereka juga diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini