Kasus Korupsi Penjualan Aset Negara di Labuan Bajo Segera Disidang

Bisnis.com,21 Jan 2021, 12:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Labuan Bajo/maritim.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan barang bukti dan 15 orang tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan 15 tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan, sementara satu orang tersangka lainnya yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla, belum ditahan karena terganjal izin Kementerian Dalam Negeri.

Kendati belum ditahan, menurut Hakim, tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum tengah berjalan.

"15 orang tersangka sudah ditahan dan satu lagi belum ditahan karena terkait izin dari Kemendagri," tuturnya, Kamis (21/1/2021).

Hakim menjelaskan bahwa saat ini ada 15 orang tersangka yang dilimpahkan tahap kedua ke JPU. Pelimpahan tahap kedua itu, kata Hakim, dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

"Perkara aset tanah di Manggarai Barat itu sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan upaya penahanan terhadap 13 dari 16 tersangka tindak pidana korupsi jual-beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kejaksaan juga telah menangkap satu orang tersangka di Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan ketiga tersangka yang belum ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka, berinisial ACD selaku Bupati Manggarai Barat, A alias Unyil dan tersangka inisial VS yang tengah positif covid-19.

Sementara itu, kata Hakim, sebanyak 13 tersangka yang telah dilakukan upaya penahanan berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, TDKD selaku notaris asal Manggarai Barat, DK, ST, seorang pengacara dari Jakarta berinisial MA, Warga Negara Asing (WNA) berinisial CS dan MN.

 "Memang benar, 13 tersangka telah ditahan dan tiga tersangka lainnya masih belum ditahan," tutur Hakim kepada Bisnis, Kamis (14/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa 13 tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah 30 hektare itu sudah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Kupang. Alasan penahanan tersebut, sesuai KUHAP agar semua tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi saksi maupun menghilangkan alat bukti.

"Penahanan ini juga untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini