Perlu Izin Mendagri, Kejati NTT Gagal Tahan Bupati Manggarai Barat

Bisnis.com,21 Jan 2021, 14:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penahanan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla, terganjal izin dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Agustinus CH Dulla bersama 15 orang lainnya adalah tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"15 orang tersangka sudah ditahan dan satu lagi belum ditahan karena terkait izin dari Kemendagri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/1/2021).

Kendati belum ditahan, menurut Hakim, tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla sudah dilakukan upaya cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum tengah berjalan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 15 orang tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Manggarai Barat, Labuan Bajo, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdul Hakim mengemukakan 15 tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan, sementara ada satu orang  tersangka yaitu Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla yang belum ditahan, lantaran terganjal izin Kementerian Dalam Negeri.

Hakim menjelaskan bahwa saat ini ada 15 orang tersangka yang dilimpahkan tahap kedua ke JPU. Pelimpahan tahap kedua itu, kata Hakim, dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

"Perkara aset tanah di Manggarai Barat itu sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini