KPK Dalami Peran PT Agri Tekh Soal Pengadaan Bansos Covid-19

Bisnis.com,21 Jan 2021, 18:19 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lucky Fahlian terkait keberadaan PT Agri Tekh dalam program pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

PT Agri Tekh seperti diketahui adalah tempat pembelian sembako oleh beberapa mitra perusahaan pengadaan bansos.

"Dikonfirmasi oleh tim Penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis (21/1/2021).

Ali juga mengatakan bahwa tim Penyidik juga mencecar Lucky terkait dokumen-dokumen yang diduga terkait dalam perkara tersebut. "Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini