Saham Kimia Farma (KAEF) Ada di E-commerce, Ini Penjelasan Manajemen

Bisnis.com,21 Jan 2021, 08:23 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Karyawan Kimia Farma di gudang obat. /Kimia Farma

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten farmasi PT Kimia Farma Tbk. mengingatkan agar investor bijaksana dan berhati-hati dalam mentransaksikan saham perseroan. Hal itu merespons pemberitaan mengenai saham Kimia Farma dengan kode KAEF yang ditawarkan lewat e-commerce.

Direktur Keuangan Kimia Farma Pardiman mengapresiasi kepercayaan investor yang berinvestasi di pasar modal lewat saham KAEF.

“KAEF menghimbau kepada investor untuk berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham serta senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” tulis Pardiman lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, saham KAEF itu ditawarkan bersama dengan saham PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) dan PT Itama Ranoraya Tbk. (IRRA) di platform OLX. 

Walaupun penjual dalam deskripsi produk menuliskan penawaran itu hanya guyonan belaka, sepertinya pelaku pasar merespons dengan serius.

Pardiman juga mengingatkan bahwa BEI menjadi tempat bagi investor untuk menjual dan membeli setiap saham. Adapun, perdagangan efek di BEI hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa yang juga menjadi Anggota Kliring atau dalam hal ini perusahaan sekuritas.

Adapun, penjualan saham lewat e-commerce oleh seorang individu tidak terdapat di dalam ketentuan bursa. 

Transaksi saham hanya dapat dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang semuanya melibatnya perusahaan broker saham.

Walaupun pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar-menawar secara individual, proses ini hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa atau nasabah melalui satu Anggota Bursa, atau nasabah dengan Anggota Bursa.

Sementara pasar reguler dan pasar tunai merupakan tempat terjadi tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa atau transaksi bursa (T+0).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini