Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mencantumkan proyeksi keuangan program jaminan kehilangan pekerjaan dalam rencana bisnis tahun ini.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2021 tentang Rencana Bisnis BPJS yang berlaku sejak Jumat (15/1/2021). Aturan itu berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan sosial.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, otoritas mengatur bahwa badan itu harus mencantumkan rincian program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam informasi kondisi keuangan. Informasi itu mencakup proyeksi posisi keuangan dan proyeksi laporan aktivitas dana jaminan sosial (DJS).
"Informasi kondisi keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja [JKK], jaminan kematian [JKm], dan JKP," tertulis dalam SEOJK 2/2021 yang dikutip Bisnis pada Kamis (21/1/2021).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa program JKP harus termaktub dalam proyeksi laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini, karena SEOJK 2/2021 telah berlaku.
"[Ringkasan eksekutif dalam rencana bisnis harus memuat] rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPJS dalam jangka pendek periode satu tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka panjang periode lima tahun," tulis Riswinandi dalam aturan tersebut seperti dikutip Bisnis pada Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah semakin mantap untuk menyelenggarakan program JKP. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah adanya keputusan sumber dana yang akan digunakan untuk program baru di BPJS Ketenagakerjaan itu.
"Sumber [dana program JKP] dari rekomposisi iuran JKK, modal awal dan iuran pemerintah," ujar Ida dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa sumber dana program JKP akan berasal dari rekomposisi iuran BPJS Ketenagakerjaan, tanpa menyebutkan lebih rinci dana mana yang akan digunakan. Badan itu pun mengelola tiga program selain JKK, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKm.
Selain sumber dana, pemerintah pun menetapkan akan terdapat batas atas upah dalam program JKP. Artinya, terhadap nilai upah atau gaji maksimal yang akan dalam diperhitungkan untuk potongan iuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel