UU Cipta Kerja Diklaim Efektif Dongkrak Minat Investasi Startup

Bisnis.com,21 Jan 2021, 10:45 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi kantor startup/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Aspek implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menjadi faktor yang lebih efektif untuk mendongkrak investasi ke perusahaan rintisan (startup) dibandingkan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono. Menurutnya, hal ini dilandasi pada hadirnya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

“Melihat skema pendanaan pemerintah ini akan jadi kendaraan yang baik bagi startup agar tidak akan tergantung pada investor asing,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (20/1/2021).

Namun, dia menjelaskan pada 2021 potensi pendanaan startup masih relatif tertahan seperti tahun sebelumnya. Pada semester I/2021, investor diprediksi masih masih wait and see dan pada semester kedua masih belum bisa diprediksi.

"Jadi masih relatif tertahan, tetapi tidak menurun [tren pendanaannya]. Diharapkan pada 2022 akan terjadi lonjakan investasi atau pendanaan startup,” katanya.

Sebelumnya, NextLevel Leader PwC Indonesia Radju Munusamy melihat UU Cipta Kerja dan pendistribusian vaksin Covid-19 memberikan angin segar bagi startup untuk kembali bertumbuh.

"Tren ini akan berdampak positif. Startup dapat memulai kembali [bisnisnya] untuk bertumbuh. Di saat yang sama, startup membutuhkan pendanaan untuk scale up," ujar Radju melalui diskusi virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'