Bisnis.com, JAKARTA – Peluang bisnis konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik semakin terbuka setelah Kementerian Perhubungan merilis aturan yang mengizinkan bengkel umum untuk melakukan konversi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.
Syaratnya, mulai dari memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.