Bisnis.com, JAKARTA - Rumah merupakan satu kebutuhan pokok. Namun permasalahannya adalah banyak rumah idaman dipatok dengan harga yang terbilang mahal bila dibandingkan dengan penghasilan, sehingga banyak yang kesulitan mendapatnnya.
Kredit pemilikan rumah (KPR) pun menjadi opsi bagi orang-orang yang hendak membeli properti. Bank Indonesia mencatat, pada bulan Oktober 2020, penyaluran KPR mencapai Rp513,4 triliun, tumbuh 2,4% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan penyaluran KPR bulan sebelumnya, yakni naik 2,1% yoy.
Saat ini hampir semua bank di Indonesia memiliki KPR. Namun Anda harus cukup teliti memilih sumber pembiayaan, karena setiap bank memiliki tingkat bunga yang berbeda-beda.
Setiap bank juga memiliki promo untuk menggoda konsumen. Biasanya bank menawarkan tingkat bunga tetap untuk periode tertentu, misalnya 1-3 tahun. Besaran fixed rate tersebut pun bermacam-macam.
Setelah masa promo berakhir, Anda akan dikenakan bunga floating. Artinya bunga ini akan berubah mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19, Bank Indonesia tercatat telah lima kali memangkas suku bunga acuan, hingga menjadi 3,75 persen per 20 Januari 2020. Hal ini berimbas kepada rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) KPR bank besar atau kelompok bank yang memiliki modal tertinggi.
Saat ini tercatat ada 7 bank yang masuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha IV atau bank yang tergolong dalam kelompok modal inti paling besar. Mereka adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Danamon, BCA, Bank Panin, dan Bank CIMB Niaga.
Rata-rata SBDK KPR ketujuh bank tersebut pada November 2018 sebesar 10,13 persen. Kemudian naik menjadi 10,15 persen satu tahun setelahnya.
Data terakhir dari OJK, per November 2020 rata-rata SBDK bank-bank tersebut turun 48 basis poin, atau menjadi 9,67 persen.
Adapun SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. Namun, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit kepada setiap nasabah belum tentu sama.
Berikut SBDK KPR setiap bank per November 2020:
SBDK KPR per November 2020 | |
---|---|
Bank | SBDK KPR |
BRI | 9,90 persen |
Bank Mandiri | 9,90 persen |
BNI | 10,15 persen |
Bank Danamon | 10,00 persen |
BCA | 8,75 persen |
Bank Panin | 9,50 persen |
Bank CIMB Niaga | 9,50 persen |
Sumber: OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel