BRI Berhentikan 4 Direktur, Ini Susunan Direksi BBRI Terbaru

Bisnis.com,21 Jan 2021, 16:55 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini (21/1/2021).

Pemegang saham dalam rapat tersebut menyetujui perubahan susunan pengurus direksi. Pertama, menguatkan pemberhentian dengan hormat Wisto Prihadi sebagai direktur kepatuhan perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS tahunan 2020 tanggal 18 Februari 2020.

Kedua, memberhentikan dengan hormat sebagai anggota direksi di antaranya Prihastomo sebagai Direktur Bisnis, Kecil, Ritel, dan Menengah, kemudian Herdi Rosadhi sebagai Direktur Human Capital, dan Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Keuangan.

Sebagai gantinya, RUPSLB mengangkat Amam Sukriyanto sebagai direksi bisnis kecil dan menengah, Agus Winardini sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai direktur keuangan, dan Arga Mahanana sebagai direktur jaringan dan layanan.

Dengan demikian, berikut susunan anggota direksi baru hasil RUPSLB hari ini:

Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono

"Juga menyetujui ketentuan bahwa dalam hal anggota direksi atau dewan komisaris perseroan kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh OJK, maka anggota direksi atau dewan komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejal tanggal ditetapkan keputusan hasil fit and porper test oleh OJK," terang Sunarso membacakan hasil keputusan RUPSLB.

RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Selain itu, juga mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN, mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN, serta menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) sebanyak banyaknya 16,4 juta lembar saham dalam rangka pelaksanakan program kepemilikan saham pekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini