Baru 13 Kementerian yang Asuransikan Aset Negara. Kemenperin dan KemenPUPR Belum

Bisnis.com,22 Jan 2021, 16:34 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Total aset barang milik negara (BMN) pada 2019 telah mencapai Rp10.467 triliun. Dari total tersebut, sudah ada 13 kementerian dan lembaga (K/L) yang mengasuransikan asetnya hingga 2020.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan bahwa dari 13 K/L, sebanyak 2.112 objek yang diasuransikan dengan nilai aset Rp17,05 miliar.

“Realisasi klaim sebanyak 18 objek dengan nilai Rp1,14 miliar. Klaim paling banyak saat bencana banjir pada awal tahun lalu,” katanya melalui konferensi pers, Jumat (22/1/2021).

Dari data DJKN, 13 kementerian dan lembaga a.l. Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR, DPD, BMKG, LKPP, Lemhanas, BPKP, dan LPP-TVRI

Encep menjelaskan bahwa hingga saat ini objek asuransi baru mengarah pada gedung dan bangunan kantor, gedung dan bangunan fasilitas kesehatan, serta gedung dan bangunan fasilitas pendidikan. Adapun, subjek asuransi adalah pengguna BMN dan konsorsium asuransi BMN.

“Kita ingin mudah, mudah, tranparan dan akuntabel. Jadi asuransi ini diastukan dalam satu konsorsium, tarif tunggal yang diverifikasi Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua bisa satu tarif,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tahun 2021, Encep menuturkan bahwa rencana strategis pengasuransian BMN yaitu implementasi lanjutan. Total ada 68 kementerian dan lembaga ditargetkan. Kemudian mempersiapkan pembelajaran dalam bentuk daring.

Selanjutnya, DJKN juga melakukan pengkajian perluasan objek asuransi. Nanti, tidak akan hanya pada gedung dan bangunan, tapi juga BMN lain seperti infrastruktur, peralatan, dan mesin.

“Ketiga implementasi pooling fund. Implemenasi ini mendukung program pengasuransian BMN pada seluruh kementerian dan lembaga,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini