Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dibatalkan Kemenkominfo, Ini Nilai Penawarannya

Bisnis.com,23 Jan 2021, 11:02 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantalkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Lantas berapa nilai lelang frekuensi tersebut?

Untuk diketahui, Kemenkominfo menggelar lelang frekuensi 2,3 GHz dengan membagi frekuensi 2360-2390 MHz menjadi 3 blok. Ketiga blok memiliki nilai penawaran yang sama yaitu masing-masing Rp144,8 miliar.

PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memenangkan lelang tersebut. Smartfren memilih blok A, 3 Indonesia memilih blok B dan Telkomsel memilih blok C.

Adapun, cakupan masing-masing blok a.l, Blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.

Terakhir, Blok C meliputi Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Secara umum, perbedaan antara blok A, B dan C hanya terdapat pada kepemilikan di daerah Sumatera Bagian Utara, dan Kepulauan Riau sebagian dari wilayah tersebut dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Berca memiliki 15 MHz di Sumbagut dan Kepri. Selain itu, Berca juga memiliki pita frekuensi sebesar 30 MHz di Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali & Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimatan Bagian Timur, serta sebagian Kepulaun Riau dan sebagian Sumatera Bagian Utara (15 MHz) masih dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Saat ini, pita frekuensi 2,3 GHz telah dihuni oleh dua operator seluler. Telkomsel menempati pita 2300-2330 MHz. sementara Smartfren menempati 2330-2360 MHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini
'