Catat! Ini Kriteria Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Bisnis.com,23 Jan 2021, 14:50 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Seorang calon penerima vaksin dicek kesiapannya sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis telah resmi dimulai pada 13 Januari 2021. Langkah itu dinilai menjadi salah satu solusi penanganan pandemi.

Namun, ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19 dengan sejumlah alasan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah pada akun media sosial twitter @setkabgoid, Sabtu (23/1/2021) Vksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria berikut: 

1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Berusia di bawah 18 tahun 
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Mengidap penyakit jantung
9. Mengidap penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19).

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Covid-19 akan diprioritaskan untuk orang yang belum pernah terpapar Covid-19 terlebih dahulu.

"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19, untuk sementara tidak divaksin dulu," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video di kanal YouTube Setpres, Selasa (12/1/2021).

Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab soal apakah menteri dan kepala daerah yang pernah terpapar Covid-19 tetap diberi vaksin Sinovac atau tidak.

Adapun, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini