Kemenkeu Bidik 68 Kementerian/Lembaga Ikut Asuransi Barang Milik Negara 

Bisnis.com,23 Jan 2021, 05:48 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana pada tahun lalu telah dalam proses klaim asuransi dengan nilai total Rp1,14 miliar.

Adapun, pada tahun ini, Kemenkeu menargetkan setidaknya ada 68 kementerian/lembaga yang ikut terdaftar dalam program asuransi barang milik negara. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menyatakan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar terhadap BMN tersebut terjadi sebagai akibat dari 15 kejadian bencana, seperti banjir, kebakaran, serta kerusuhan.

“Kita mitigasi 15 kejadian, kita sudah klaim mereka dan sudah dibayar. Ini contoh bahwa ada enggak klaim? Ada Rp1,14 miliar itu,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN di Jakarta, Jumat.

Encep menuturkan pada tahun lalu terdapat 13 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terdaftar sebagai peserta asuransi BMN yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perhubungan. Kemudian juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

Dia menyebutkan 13 K/L yang merupakan peserta asuransi BMN tersebut memiliki total objek sebanyak 2.112 dengan nilai pertanggungan mencapai Rp17,05 triliun.

Sementara itu, pihaknya kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh K/L seiring dengan kejadian bencana yang melanda Indonesia pada awal 2021. Oleh sebab itu Kemenkeu menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program asuransi BMN.

Encep memastikan DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sekaligus memastikan ketersediaan APBN 2021.“Kami melanjutkan implementasi untuk 68 K/L jadi tahun ini kami harus mengejar 68 K/L. Ayo dong kita berasuransi BMN,” tegasnya.

Dia menjelaskan asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kemenkeu dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi BMN yang menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L ini berfokus pada objek bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah

Di sisi lain, Encep menuturkan perluasan asuransi untuk peralatan dan mesin hingga infrastruktur masih dalam tahap pendalaman sehingga diperkirakan tahun depan sudah masuk dalam fokus objek asuransi BMN.

“Infrastruktur belum dilindungi asuransi sehingga kita pendalaman mudah-mudahan tahun depan. Kalau tahun ini dipelajari dulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini