Ini Saran Buat Ahli Waris Sriwijaya Air SJ-182 Soal Klausul R&D

Bisnis.com,23 Jan 2021, 15:45 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 disebut bisa mengambil pelajaran dari ahli waris penumpang Lion Air JT-610 agar tidak terulang.

Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Ahmad Sudiro memaparkan ada empat hal yang harus dihadapi keluarga/ahli waris penumpang pada saat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

“Keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara, secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan [release and discharge/R&D] dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp1,25 miliar ditambah Rp50 juta sebagai ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Dia melanjutkan para keluarga yang karena terdesak kebutuhan menerima dana santunan Rp1,3 miliar. Namun dengan menerima dan menandatangani hak R&D pihak keluarga dan ahli waris tidak bisa menuntut baik pidana maupun perdata kepada maskapai penerbangan dan pabrikan pesawat beserta sekitar 1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat.

Akhirnya, kata dia, banyak keluarga yang terlanjur menandatangani R&D mengalami kesedihan kedua kalinya karena tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak pabrikan pesawat di Amerika Serikat menurut Undang-Undang Amerika Serikat.

Fakta hukum, terangnya, para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat. Dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Tentu harus diwakili oleh pengacara yang berasal dari Amerika Serikat.

Namun, lanjut Ahmad, keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun bisa menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen dibandingkan dengan mereka yang menolak menandatangani R&D. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.

Beberapa waktu lalu, keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil. Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS), serta Danto dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini