Korupsi Kredit Fiktif BJB Syariah, Kejaksaan Tangkap Dirut Hastuka Sarana Karya

Bisnis.com,24 Jan 2021, 09:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Buronan kasus kredit fiktif Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto/ Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa DPO Andi Winarto telah diamankan ketika liburan di Deliu Villa Ayanna Jalan Pura Batu Mejan Jalan Padanglinjong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
 
"DPO diamankan pada hari Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITA," tuturnya, Minggu (24/1).
 
Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 ter tanggal 5 Agustus 2020,  terpidana Andi Winarto diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga telah dibebani uang pengganti Rp548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
 
Menurut Leonard, Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah untuk PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi dalam pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut Jawa Barat periode 2014-2015.
 
"Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya yang beralamat di kawasan Regol Kota Bandung," katanya.
 
Leonard mengemukakan modus korupsi yang telah dilakukan buronan Andi Winarto yaitu mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke Bank Muamalat.
 
"Atas perbuatan terdakwa itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini