Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejagung Blokir Sejumlah Aset Asabri

Bisnis.com,24 Jan 2021, 14:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik PT Asabri terkait perkara tindak pidana korupsi di perusahaan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik melakukan penyitaan aset milik PT Asabri yaitu untuk pengembalian kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan tersebut.

"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/1/2021).

Kendati demikian, Febrie tidak memerinci aset apa saja yang telah disita tim penyidik Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut.

"Belum bisa diumumkan dulu, nantilah, karena nanti penyidik terganggu kan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.

Sebelumnya, Kejagung dalam waktu dekat bakal memeriksa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
 
Ali Mukartono mengatakan alasan pihaknya bakal memeriksa Benny Tjokrosaputro yang berstatus terpidana dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu untuk menindaklanjuti pernyataan eks Dirut PT Asabri Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri yang menyebutkan PT Asabri sempat melakukan investasi ke MYRX.
 
Kendati demikian, Ali tidak merinci kapan Benny Tjokrosaputro bakal diperiksa penyidik Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
 
"Kalau disebut-sebut Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti. Waktunya kapan, itu terserah Direktur Penyidikan saja," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini