Tommy Soeharto Gugat Pemerintah dan Pihak Terkait Rp56,67 Miliar

Bisnis.com,24 Jan 2021, 23:54 WIB
Penulis: Zufrizal
Tommy Soeharto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Hutomo Mandala Putra menggugat pemerintah dan sejumlah pihak terkait sedikitnya Rp56,67 miliar atas sejumlah propertimya yang tergusur akibat pembangunan jalan tol Depok—Antasari.

Tommy Soeharto, sapaan akrab Hutomo Mandala Putra, mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dia menunjuk Victor Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 Februari 2021.

Adapun, pihak-pihak yang digugat (Tergugat) adalah:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Tergugat I)
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok–Antasari. (Tergugat II)
  3. 3. Stella Elvire Anwar Sani. (Tergugat III).
  4. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta Cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. (Tergugat IV)
  5. PT Citra Waspphutowa. (Tergugat V)

 Sementara itu, turut tergugat adalah:

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
  2. Kementerian Keuangan Cq. Kpp (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia

Berikut ini petitum yang diajukan Tommy Soeharto.

Dalam Provisi

Petitum Primair:

Memerintahkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya yang harus dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini